POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicegah berpergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini setelah ditetapkannya tersangka pada kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, Selasa 24 Desember 2024.
Larangan berpergian keluar negeri ini pun diberlakukan juga kepada advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga ditetapkan tersangka bareng Hasto Kristiyanto.
“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Ditambahkan Asep, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Larangan tersebut juga diterapkan kepada semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” bebernya.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tidak hanya diberlakukan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga bisa diterapkan kepada pihak dinilai penting dalam proses penyidikan.
“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menetapkan orang kepercayaannya yang juga seorang advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Keduanya ditetapkan KPK pada kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. "Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Dijelaskan Setyo, Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.