KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Usai Resmi Jadi Tersangka Suap

Selasa 24 Des 2024, 19:03 WIB
Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan disiarkan secara daring, Selasa 24 Desember 2024 (Poskota/Ali Mansur)

Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan disiarkan secara daring, Selasa 24 Desember 2024 (Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Kasus suap Hasto masih berkaitan dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.

"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Setyo Budiyanto menjelaskan peran Hasto dalam kasus ini berawal pada Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I. 

Kemudian tersangka juga mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kemudian untuk memuluskannya rencananya itu, Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberi fatwa supaya Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR mengganti Riezky Aprilia yang berhak ke Senayan lewat PAW. 

Bahkan Hasto sampai menahan surat undangan pelantikan Riezky.

"Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky," beber Setyo Budiyanto.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Dalam perkara ini Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Lalu tersangka juga disangkakan atas kasus perintangan penyidikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update