Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Ini Respon Jokowi: Ya Hormati Seluruh Poses Hukum!

Rabu 25 Des 2024, 19:22 WIB
Mantan Presiden Jokowi saat mengajak bermain cucu-cucunya di Solo, Jawa Tengah. (Instagram Jokowi)

Mantan Presiden Jokowi saat mengajak bermain cucu-cucunya di Solo, Jawa Tengah. (Instagram Jokowi)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Persiden RI Joko Widodo menanggapi santai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaitkasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Jokowi hanya mengatakan semua pihak harus menghormati seluruh proses hukum yang ada. "Ya hormati seluruh poses hukum yang ada," ujar Jokowi saat ditanya wartawan ketika menghadiri acara di Gedung Graha Saba Solo, Rabu 25 Desember 2024.

Saat singgung namanya masih disangkut pautkan dengan kasus Hasto, Jokowi tidak mempermasalahkannya. Dirinya hanya menegaskan saat ini sudah pensiun jadi tidak tahu menahu.  "Sudah purnatugas, pensiun, tidak tahu," ungkapnya sambil terkekeh. 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya yang juga seorang advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 

Keduanya ditetapkan KPK pada kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. "Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Dijelaskan Setyo, Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.

Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Lalu KPK juga menjerat Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. “Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya. 

Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. 

Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto yakni dengan memerintahkan ponsel sengaja dirusak dan dibuang.

Dalam hal ini, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.

News Update