Pemilik NIK KTP Ini Berhak Menerima Dana Bansos PKH Rp750.000, Berikut Syarat-Syaratnya

Selasa 24 Des 2024, 10:21 WIB
Ada bansos PKH sebesar Rp750.000 untuk KPM dengan kategori berikut. (Poskota/Della Amelia)

Ada bansos PKH sebesar Rp750.000 untuk KPM dengan kategori berikut. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan kepada masyarakat, khususnya untuk alokasi tahap akhir.

Seperti diketahui, dana PKH ditetapkan berdasarkan masing-masing kategori Kelurga Penerima Manfaat (KPM).

Saldo sebesar Rp750.000 berhak diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar. Siapakah mereka?

Untuk mengetahui informasi penerimaan bansos tersebut, simak artikel ini hingga akhir.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membatu kebutuhan dasar keluarga pra sejahtera seperti pendidikan dan kesehatan.

Melalui bansos ini, pemerintah berupaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Besaran bansos PKH bervariasi, nominal yang diberikan sesuai dengan kategori masing-masing penerima. Berikut rinciannya.

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Anak SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut Usia (lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000/tahun

Pencairan dana tersebut dilakukan tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) peralihan dari PT Pos Indonesia.

Adapun bagi pemilik KKS murni, bansos akan diterima dalam dua bulan sekali dengan nominal menyesuaikan masing-masing kategori KPM.

Sementara itu, beberapa bank yang turut mendistribusikan bansos PKH di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Rp750.000?

Berdasarkan rincian besaran bansos PKH di atas, KPM yang berhak menerima bansos sebesar Rp750.000 adalah ibu hamil/nifas dan anak balita.

Kedua kategori tersebut mendapatkan bantuan setiap tiga bulan sekali melalui KKS baru.

Namun, apabila KPM belum memiliki KKS, maka pencairannya dapat dilakukan di kantor Pos terdekat sesuai domisili.

Syarat Penerima PKH

Berikut beberapa syarat untuk menerima bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tercatat sebagai kategori anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
  • Tidak berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Tidak menerima bansos lain dari pemerintah
  • NIK terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Demikian informasi mengenai dana bansos PKH. Adapun, pengecekan status bansos dapat dilakukan di laman resmi Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Tulisan ini hanya memberikan informasi mengenai besaran saldo yang berhak diterima oleh KPM PKH. Adapun update terbaru mengenai pencairan PKH 2024 dapat Anda lihat di artikel terbaru lainnya.

Kemudian, untuk kategori balita, NIK yang dimaksud terdapat di Kartu Keluarga (KK). Sebab, KTP hanya berlaku bagi individu yang sudah menginjak 17 tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update