POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang lolos seleksi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 berhak dapat saldo dana Rp400.000.
Penyaluran bantuan PKH tahap enam alokasi November Desember 2024 terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lolos tahap seleksi melalui DTKS.
Dilansir dari Youtube Bungkas Wae, sampai saat ini penyaluran bantuan PKH alokasi November Desember 2024 masih terus dilakukan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.
Penerima tentu wajib memenuhi persyaratan agar bisa mendapat dana bansos PKH tahap enam 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 6 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap enam 2024:
1. Memiliki KTP Elektronik
Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam DTKS
Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, bantuan PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.
Penerima bisa mendapatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan hingga pendidikan selama satu tahun.