Kedua kategori tersebut mendapatkan bantuan setiap tiga bulan sekali melalui KKS baru.
Namun, apabila KPM belum memiliki KKS, maka pencairannya dapat dilakukan di kantor Pos terdekat sesuai domisili.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat untuk menerima bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai kategori anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Tidak berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Tidak menerima bansos lain dari pemerintah
- NIK terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Demikian informasi mengenai dana bansos PKH. Adapun, pengecekan status bansos dapat dilakukan di laman resmi Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Disclaimer: Tulisan ini hanya memberikan informasi mengenai besaran saldo yang berhak diterima oleh KPM PKH. Adapun update terbaru mengenai pencairan PKH 2024 dapat Anda lihat di artikel terbaru lainnya.
Kemudian, untuk kategori balita, NIK yang dimaksud terdapat di Kartu Keluarga (KK). Sebab, KTP hanya berlaku bagi individu yang sudah menginjak 17 tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.