POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan kepada masyarakat, khususnya untuk alokasi tahap akhir.
Seperti diketahui, dana PKH ditetapkan berdasarkan masing-masing kategori Kelurga Penerima Manfaat (KPM).
Saldo sebesar Rp750.000 berhak diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar. Siapakah mereka?
Untuk mengetahui informasi penerimaan bansos tersebut, simak artikel ini hingga akhir.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membatu kebutuhan dasar keluarga pra sejahtera seperti pendidikan dan kesehatan.
Melalui bansos ini, pemerintah berupaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Besaran bansos PKH bervariasi, nominal yang diberikan sesuai dengan kategori masing-masing penerima. Berikut rinciannya.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia (lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000/tahun
Pencairan dana tersebut dilakukan tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) peralihan dari PT Pos Indonesia.
Adapun bagi pemilik KKS murni, bansos akan diterima dalam dua bulan sekali dengan nominal menyesuaikan masing-masing kategori KPM.
Sementara itu, beberapa bank yang turut mendistribusikan bansos PKH di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos Rp750.000?
Berdasarkan rincian besaran bansos PKH di atas, KPM yang berhak menerima bansos sebesar Rp750.000 adalah ibu hamil/nifas dan anak balita.