Bantuan langsung tunai (BLT) untuk bahan bakar minyak (BBM) juga akan diluncurkan pada 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa skema bantuan ini hampir final dengan progres mencapai 99%.
Data penerima akan diambil dari BPS dan dipadukan dengan data Kementerian Sosial.
Besaran bantuan diperkirakan akan mengacu pada program sebelumnya, yakni Rp300.000 per bulan untuk dua bulan.
Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos
Untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak, pemerintah menetapkan bahwa penerima harus memiliki e-KTP dan KK yang terdaftar secara online.
Data-data ini juga akan diverifikasi melalui Badan Pusat Statistik (BPS) agar program bantuan tepat sasaran. Berikut adalah rincian syarat yang harus dipenuhi:
Tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Calon penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang merupakan basis data terpadu mencakup informasi sosial dan ekonomi masyarakat.
DTSE ini menggabungkan data dari berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan instansi terkait lainnya.
Data ini digunakan pemerintah sebagai acuan utama untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid menjadi dokumen wajib bagi calon penerima. KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi yang mempermudah proses pencairan bantuan.
Keabsahan data di KTP sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Rentan atau Miskin
Hanya keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang dapat menerima bantuan sosial ini. Penentuan status ini dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat oleh pihak berwenang.