Anda dengan NIK KTP dan KK yang Memenuhi Kriteria Ini, Bisa Mendapatkan Penyaluran Dana Bantuan Sosial 2025, Begini Cara Daftar Bansos Secara Online dan Offline

Selasa 24 Des 2024, 09:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos 2025, ketahui kriteria dan persyaratan menjadi penerima bantuan, serta rincian besaran nominal dana. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos 2025, ketahui kriteria dan persyaratan menjadi penerima bantuan, serta rincian besaran nominal dana. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial pada tahun 2025 mendatang.

Bantuan ini diberikan kepada para pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan kriteria tertentu, sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

Dalam program ini, berbagai kategori penerima telah ditentukan, mulai dari ibu hamil, balita, anak usia sekolah, hingga lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif program bantuan sosial dari kemensos yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.

PKH dirancang untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan, serta mendorong mereka untuk memanfaatkan layanan sosial yang tersedia.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Dengan skema yang lebih terarah, pemerintah berupaya memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar memerlukan.

Untuk tahun 2025, bantuan PKH akan tetap disalurkan dengan tidak jauh berbeda pada tahun 2024. Berikut adalah kriteria penerima PKH:

Kriteria Penerima Bansos PKH 

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima bansos PKH harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar di DTKS

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan atau terbilang kurang mampu ekonomi.

3. Komponen Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Bukan ASN atau Anggota TNI/Polri

Berita Terkait
News Update