Survei lapangan dan analisis data ekonomi rumah tangga digunakan untuk memprioritaskan penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Tidak Menerima Bantuan dari Program Lain
Penerima hanya diizinkan untuk menerima satu jenis bantuan dalam satu waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemerataan bantuan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Jika seorang calon penerima telah mendapatkan bantuan dari program lain, maka ia tidak dapat menerima bantuan serupa di program ini untuk menghindari penerimaan ganda.
DISCLAIMER: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.