Seorang penerima manfaat sedang menunggu pembagian dana bansos di PT Pos Indonesia. (Instagram/ @pkh.ilham)

EKONOMI

Dana Bansos BPNT Rp1.200.000 Masih Disalurkan di Sejumlah Daerah Lewat PT Pos Indonesia, Berikut Daftarnya

Selasa 24 Des 2024, 22:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beberapa daerah masih melakukan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 dan 4 di Kantor Pos.

Adapun dana bansos yang diberikan senilai Rp1.200.000. Di mana nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan BPNT yang belum diberikan sejak bulan Juli 2024 lalu.

Artinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum mendapatkan dana bansos BPNT untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember.

Update Pencairan BPNT via Pos Indonesia Pada 24 Desember 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube CEK BANSOS, hari ini, Rabu, 24 Desember 2024, beberapa daerah masih melakukan pencairan bantuan BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui kantor pos. 

Berikut adalah beberapa wilayah yang masih memiliki penjadwalan pencairan:

1. Palu, Sulawesi Tengah

- Kecamatan yang terlibat: Palu Timur dan Tatanga

- Jumlah KPM yang akan mencairkan: 957 KPM

2. Bekasi Utara, Jawa Barat 

- Lokasi pencairan: Kantor Pos Bekasi Kota

- Jumlah KPM yang akan mencairkan: 2.448 KPM

3. Pandeglang, Banten

- Kecamatan yang terlibat: Picung dan Langsana

- Jumlah KPM yang akan mencairkan: Tidak disebutkan secara spesifik, namun pencairan tetap berlangsung.

Bagi Anda yang masih belum menerima surat undangan untuk pencairan, disarankan agar segera menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing. 

Pastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pencairannya melalui kantor pos.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk menerima bantuan BPNT, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima. 

Berikut adalah beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

Calon penerima bantuan harus merupakan WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang valid, yang dapat diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar dalam DTKS 

Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

DTKS adalah sistem yang mencatat data keluarga yang layak menerima bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.

3. Penghasilan di Bawah Upah Minimum Regional (UMR)

Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang memiliki penghasilan di bawah UMR, untuk memastikan bantuan ini sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan.

4. Keluarga Miskin atau Kurang Mampu

BPNT ditujukan untuk keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama pangan. Penerima bantuan harus terbukti berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Bantuan BPNT tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, yang sudah memiliki penghasilan tetap.

6. Tidak Menjadi Pendamping Sosial 

Individu yang berperan sebagai pendamping sosial dalam program bansos pemerintah juga tidak dapat menerima bantuan BPNT, untuk menghindari konflik kepentingan.

Itulah informasi mengenai penyaluran bansos BPNT Rp1.200.000 lewat Pos Indonesia, yang masih berlangsung di sejumlah daerah.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanNIK KTPBantuan Pangan Non TunaiBansos BPNTbansos bpnt peralihan pt posbansos bpnt tahap 3Bansos BPNT tahap 4Bantuan sosialsaldo dana bansoskapan bansos bpnt caircara cek Bansoscek bansoscara cek bansos bpntcekbansos.kemensos.go.idkemensosPos Indonesia

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor