Dana Bansos PKH Rp9.800.000 Dianggarkan Pemerintah untuk Penyaluran Tahun 2025, Cek Cara Daftarnya

Sabtu 21 Des 2024, 23:57 WIB
Cek cara daftar bantuan sosial khususnya untuk menerima dana bansos PKH Rp9.800.000 penyaluran tahun 2025 yang dianggarkan pemerintah. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Cek cara daftar bantuan sosial khususnya untuk menerima dana bansos PKH Rp9.800.000 penyaluran tahun 2025 yang dianggarkan pemerintah. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menganggarkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp9.800.000 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) di tujuh kategori Penerima PKH.

Diantaranya ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.

Dengan adanya anggaran ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan dasar mereka.

Bagi Anda yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima bantuan, simak cara mudah pendaftarannya yang dapat dilakukan hanya melalui ponsel seperti dikutip dari kanal YouTube Lisvika Channel.

Rincian Bansos PKH 2025

Untuk tahun 2025, KPM pemilik KKS merah putih yang pencairan bantuannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menerima total dana bansos PKH sebesar Rp9.800.000.

Bank Himbara tersebut mencangkup Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bantuan PKH ini terbagi dalam beberapa komponen, antara lain:

1. Ibu hamil dan masa nifas menerima Rp3.000.000 per tahun, atau Rp500.000 dengan penyaluran per dua bulan sekali.

2. Anak usia dini dan balita mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, atau Rp500.000 per dua bulan sekali.

3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat menerima  Rp900.000 per tahun atau Rp125.000 per dua bulan.

4. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 per dua bulan.

5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat memperoleh Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.333 per dua bulan.

6. Lansia mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per dua bulan.

7. Penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per dua bulan.

Dengan total bantuan yang mencapai Rp9.800.000, program PKH ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga penerima manfaat.

Cara Daftar Bansos PKH

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan PKH dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara offline maupun online.

1. Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline

- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta surat keterangan dari RT/RW setempat.

- Kepala desa atau lurah akan mengirimkan data pendaftaran Anda ke bupati atau walikota melalui camat untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.

Setelah data terverifikasi, bantuan akan diproses dan diumumkan melalui bupati/walikota kepada gubernur, dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Sosial.

2. Cara Daftar Bansos PKH Secara Online

- Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

- Daftarkan akun baru dan lengkapi informasi pribadi.

- Pilih opsi untuk daftar usulan, masukkan data pribadi, dan pilih jenis bantuan sosial yang sesuai.

- Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi data oleh pihak berwenang.

- Jika memenuhi syarat, Anda akan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahun 2025.

Untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan sosial, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Syarat Menjadi Penerima Bantuan PKH 2025

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

2. Tidak termasuk dalam kategori pegawai BUMN atau BUMD.

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang terdaftar dengan benar.

4. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Pendaftaran sudah dapat dilakukan mulai sekarang, jadi bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, segera daftarkan diri untuk memperoleh bantuan sosial pada tahun 2025.

Seperti halnya tahun 2024, bantuan PKH pada tahun 2025 akan dicairkan secara bertahap.

Pastikan Anda telah mendaftar dan mengikuti prosedur yang benar agar dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update