POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) terus disalurkan secara bertahap kepada penerima manfaat pada Desember 2024 ini.
Saldo dana bansos yang diberikan diantaranya senilai Rp1.500.000 yang diperuntukan bagi salah satu kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bansos PKH.
Harap dicatat, bantuan ini tidak berasal dari aplikasi dompet digital, melainkan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah.
Khususnya bagi masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun jenis kategori dari bansos PKH untuk nominal tersebut diperuntukkan bagi KPM dengan kategori Anak Usia Dini dan Balita yang berusia 0-6 tahun.
Bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat dari peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru.
Artinya, hanya KPM yang telah membuka rekening kolektif (burekol) dan memiliki kartu merah putih yang dapat menerima dana ini.
Salah seorang pengguna Facebook yang juga penerima manfaat PKH membagikan informasi terkait pencairan dana ini.
Dalam unggahannya, ia memperlihatkan cek saldo yang menunjukkan nominal Rp1.500.000 yang diterima melalui rekening Bank Mandiri.
Rincian pencairan menunjukkan dua tahap, masing-masing sebesar Rp750.000. "PKH Mandiri KKS baru daerah Bogor komponen balita," tulisnya dalam caption yang dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.
Pencairan PKH Tahap 3 dan 4
Dana bansos sebesar Rp1.500.000 yang diterima oleh KPM pada Desember ini merupakan bantuan sosial untuk PKH tahap 3 dan 4.
Bantuan ini mencakup periode Juli-September dan Oktober-November 2024.
Untuk kategori Anak Usia Dini dan Balita, uang bantuan sosial yang diterima per bulan adalah Rp250.000.
Sedangkan rincian per tahap lainnya yaitu Rp500.000 setiap dua bulan disalurkan melalui KKS.
Serta Rp750.000 untuk pencairan tiga bulan dibagikan lewat PT Pos Indonesia.
Dengan demikian, dalam setahun, total dana bansos PkH yang diterima oleh keluarga ini mencapai Rp3.000.000.
Selain kategori anak usia dini dan balita, penerima PKH juga termasuk ibu hamil dan nifas, anak sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Setiap kategori penerima manfaat akan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda-beda, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
KPM yang memiliki KKS baru terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Anda bisa memeriksa status pencairan melalui berbagai cara Diantaranya dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), agen terdekat, atau mengecek status penerima di situs Kemensos.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selain berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu, calon penerima harus terdaftar di DTKS).
Melalui sistem ini, pemerintah melakukan seleksi dan verifikasi data calon penerima berdasarkan informasi yang disertakan saat pendaftaran melalui berkas yang diajukan.
Data yang diperiksa mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Beberapa syarat untuk menjadi penerima PKH adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Keluarga terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri, untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
4. Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox di ponsel Anda.
2. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih alamat sesuai dengan data KTP Anda.
4. Masukkan nama lengkap penerima manfaat dan kode captcha.
5. Klik "Cari Data".
Jika status yang muncul adalah "Ya" dengan keterangan "Proses Bank Himbara/PT Pos" dan periode yang sesuai, maka Anda berhak menerima bantuan.
Demikian informasi mengenai pencairan dana bansos PKH tahap 3 dan 4 sebesar Rp1.500.000 melalui KKS baru untuk kategori anak usia dini dan balita.
Bagi KPM yang belum menerima dana, pastikan untuk melakukan pengecekan melalui cara yang telah dijelaskan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.