NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Divalidasi Pemerintah Terima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Penyaluran via Kantor Pos!

Rabu 25 Des 2024, 19:07 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda berhasil divalidasi pemerintah terima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda berhasil divalidasi pemerintah terima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang berhasil divalidasi pemerintah sebagai penerima berhak dapatkan saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini sudah melakukan validasi NIK e-KTP untuk menentukan penerima bansos PKH 2024 melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir dari akun Youtube Pendamping Sosial, penyaluran bantuan PKH via Kantor Pos dilakukan secara dua tahapan mulai tanggal 15 Desember 2024 lalu.

Dana senilai Rp1.200.000 diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia sebanyak dua tahapan.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.

Bantuan bisa digunakan oleh KPM untuk meningkatkan kualitas hidup, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.

Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang berhasil memenuhi persyaratan dari pemerintah berhak terima dana bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Memiliki e-KTP

Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.

2. Terdaftar dalam DTKS

Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Berita Terkait
News Update