POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda berhasil terlampir di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jadi penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair via Pos Indonesia dua tahapan.
Pemerintah saat ini sudah melampirkan NIK e-KTP atas nama Anda di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2024.
Dilansir dari Youtube akun Pendamping Sosial, penyaluran bansos PKH akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2024 melalui Pos Indonesia.
Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang memenuhi persyaratan berhak terima bantuan PKH dengan nominal berbeda.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Dana senilai Rp1.500.000 diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ibu hamil dan balita sebanyak dua tahapan.