POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang masuk kriteria penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair dua tahapan melalui Pos Indonesia.
Pemerintah telah melakukan pemilihan NIK e-KTP untuk dipilih masuk kriteria penerima bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari Youtube Ariawanagus, penyaluran bansos PKH cair dua tahapan melalui Pos Indonesia sejak Minggu 15 Desember 2024.
Dana senilai Rp1.200.000 diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia sebanyak dua tahapan.
Dikutip dari Youtube Ariawanagus beberapa waktu lalu, penyaluran bantuan PKH sejak tahap tiga terhenti bagi KPM pencairan Pos Indonesia.
"Status penyaluran bansos PKH di SIKS-NG menunjukkan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol)," mengutip dari Youtube Ariawanagus.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan inisiatif pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup hingga kesehatan selama satu tahun.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bantuan PKH ditujukan kepada masyarakat yang masuk di DTKS dengan nominal berbeda sesuai kategori.
Pada tahun 2024, terdapat tujuh kategori penerima yang mendapat bantuan PKH dengan nominal berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Lantaran penyaluran bantuan PKH terhenti sejak tahap tiga, artinya setiap KPM akan mendapat dana dengan nominal double pada akhir Desember 2024.