POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2024.
Melalui penyaluran tahap ke-4 periode Oktober hingga Desember 2024 nominal bantuan Rp600.000 dikhususkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang telah terdata oleh pemerintah jadi penerima manfaat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang prosesnya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (khusus wilayah Aceh). Penyaluran ini berlaku bagi mereka yang belum mendapatkan surat undangan pencairan dana ke PT Pos Indonesia
Bagi KPM bisa mengakses situs dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), simak berikut ini cara periksa status pencairannya.
Program Keluarga Harapan adalah bansos berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan. Program ini dirancang bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Bantuan yang diberikan dengan nominal bervariasi sesuai kondisi dan konponen keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dilansir dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' beberapa penerima manfaat bansos melaporkan bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Daftar Nominatif Bantuan Sosial untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, penting untuk dipahami bahwa kondisi ini memiliki penyebab tertentu dan terdapat solusi yang bisa dilakukan.
Penyaluran bansos saat ini dilakukan melalui sistem bertahap, dengan batch pertama (BC01) yang baru saja dimulai.
Batch berikutnya kemungkinan besar akan segera menyusul. Namun, ada juga beberapa penerima manfaat (KPM) yang tidak tercantum di daftar nominatif, tetapi bansos mereka tetap cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama.
Oleh karena itu, penerima manfaat yang tidak menemukan nama mereka di daftar nominatif disarankan untuk memeriksa saldo di kartu KKS lama mereka.
Jika setelah dicek saldo tetap kosong, langkah selanjutnya adalah mengecek nama di situs resmi Kementerian Sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya cukup mudah: masukkan data wilayah sesuai KTP, nama lengkap, serta kode verifikasi, lalu klik "Cari Data." Hasil pencarian akan menunjukkan status bansos apakah masih aktif atau tidak.
Alternatif lain adalah menghubungi pendamping sosial setempat atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan masing-masing untuk memverifikasi data.
Beberapa contoh kasus menunjukkan bahwa bansos tetap cair meskipun nama KPM tidak tercantum di daftar nominatif.
Seorang KPM bernama Ibu Erna, misalnya, mendapati bansosnya cair melalui KKS lama meskipun ia tidak menerima undangan dari PT Pos.
Ada pula Ibu Halima, yang menerima bansos PKH sebesar Rp600.000 untuk periode Oktober-Desember 2024 melalui KKS lama, meskipun sebelumnya pencairan dilakukan melalui PT Pos.
Kondisi ini mengingatkan agar masyarakat tetap proaktif dalam memeriksa status bansos mereka. Jika nama tidak tercantum di daftar nominatif atau tidak mendapatkan undangan pencairan, hal ini tidak berarti bansos tidak cair.
Pemeriksaan rutin melalui situs cekbansos atau KKS lama bisa menjadi solusi terbaik untuk memastikan hak tetap diterima.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial atau melalui pendamping sosial di daerah masing-masing agar tidak ketinggalan update penting terkait bantuan sosial ini.
Berikut adalah persyaratan penerima, rincian besaran nominal dana bansos PKH perkomponen hingga cara cek status pencairan melalui situs dan aplikasi resmi cek bansos.
Persyaratan Penerima Bansos PKH 2024
Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diberikan kepada semua orang. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu:
- Terdaftar di DTKS: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak berasal dari keluarga dengan anggota bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki pendapatan di atas batas tertentu.
- Tidak Mendapatkan Program Lain: Penerima PKH tidak boleh menerima bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Kartu Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Hanya rumah tangga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat berdasarkan verifikasi pemerintah daerah.
Rincian Besaran Nominal Bansos PKH 2024 per Komponen Penerima
Dana PKH disalurkan sepanjang tahun 2024 untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil: Mendapat bantuan Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Usia 0-6 Tahun): Anak usia balita mendapat Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan Rp750.000 di tiap tahap.
- Jenjang SD: Siswa SD menerima Rp900.000 per tahun, dicairkan Rp225.000 tiap tahap.
- Jenjang SMP: Siswa SMP memperoleh Rp1.500.000 per tahun, dengan pencairan Rp375.000 per tahap.
- Jenjang SMA: Siswa SMA menerima Rp2.000.000 per tahun, dibagi menjadi Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Lansia dan Disabilitas Berat: Kategori ini mendapat Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan Rp600.000 per tahap.
Cara Cek Bansos PKH 2024 Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH 2024 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
- Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Cara Cek Bansos PKH 2024 Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
- Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Program PKH dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar mereka serta meningkatkan taraf hidup. Pastikan untuk menggunakan bantuan ini dengan bijak sesuai kebutuhan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Informasi ini merupakan pembaruan terkait penyaluran dana bantuan PKH tahap 4 yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
Semoga informasi ini dapat membantu KPM memahami prosedur pencairan dan memanfaatkan bantuan dengan baik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.