POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu masuk kategori penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 cair via Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), cek statusnya di sini sekarang.
Saat ini pemerintah telah mengkategorikan NIK e-KTP untuk menjadi penerima bantuan PKH tahap empat 2024.
Tentunya NIK e-KTP yang dimiliki wajib untuk memenuhi persyaratan dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapat bantuan PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Setelah memenuhi syarat, pemerintah tentu mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk diberikan bantuan PKH dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH 2024
Berikut nominal bansos PKH 2024: