POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap berlanjut pada tahun 2025.
Namun, daftar penerima bantuan sosial akan mengalami penyaringan lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini bertujuan agar bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Penyaluran bansos tahun 2025 juga akan dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama.
Data ini mengintegrasikan berbagai sumber informasi, seperti data Dukcapil, data dari PLN dan Pertamina, serta data registrasi sosial ekonomi dari Kementerian Sosial.
Dengan pembaruan ini tetunya diharapkan dapat mengatasi selisih data yang sering menjadi penghambat penyaluran bantuan sosial.
Melansir informasi dari Kementerian Sosial, berikut ini adalah syarat penerima bansos PKH untuk setiap komponennya:
Syarat dan Komponen Bansos PKH 2025
1. Komponen Kesehatan
- Bantuan untuk ibu hamil diberikan maksimal untuk kehamilan kedua.
- Bantuan untuk anak usia dini diberikan untuk anak usia 0-6 tahun.
2. Komponen Pendidikan
- Anak dari penerima PKH harus terdaftar di Dapodik.
- Bansos diberikan untuk anak usia 6-21 tahun yang berstatus sebagai pelajar di bangku SD-SMA sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Bansos diberikan untuk lansia mulai usia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat tetap akan menerima bantuan karena termasuk kriteria rentan.
Bansos PKH yang sudah ada sejak tahun 2007 ini menjadi bansos andalan yang disalurkan pemerintah untuk membantu kesejahteraan masyarakat prasejahtera.
Menurut informasi dari kanal YouTube Karina Febrianti Valentini, untuk mengentas kemiskinan penrintah juga akan memberikan pelatihan kerja, dukungan modal usaha, agar KPM bansos bisa mandiri secara ekonomi.
Nah, itulah informasi bansos PKH yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat layak penerima bansos PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.