POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga saat ini mengalami kendala atau tidak mendapat undangan pengambilan bantuan dana ke PT Pos Indonesia.
Nominal bantuan Rp600.000 tersebut dikhususkan bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas yang data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada E-KTP nya yang telah terdata sebagai penerima manfaat bansos PKH, ditentukan berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Beberapa KPM mengeluhkan tidak menerima undangan pencairan dari PT Pos Indonesia untuk periode ketiga dan keempat, namun mendapati keterangan periode salur muncul di situs Cek Bansos untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.
Dilansir dari channel YouTube 'Arka's Channel' bagi KPM yang sebelumnya menerima pencairan tahap pertama dan kedua melalui PT Pos, tetapi tidak mendapatkan undangan untuk tahap ketiga dan keempat, pencairan ternyata dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama.
Pencairan bantuan yang dilakukan melalui KKS lama, proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan bank Mandiri.
Berdasarkan pengalaman di wilayah dampingan, dana bantuan langsung masuk ke rekening KKS lama yang sebelumnya digunakan oleh KPM untuk menerima bantuan sembako.
Salah satu contoh kasus menunjukkan bahwa KPM yang sebelumnya mendapatkan bantuan dari PT Pos untuk periode Januari hingga Juni, kini untuk periode Juli hingga Desember, kembali menerima pencairan melalui KKS lama yang terhubung dengan bank penyalur, dalam hal ini Bank BRI.
Status salur di sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) maupun situs Cek Bansos menampilkan keterangan bahwa dana telah masuk dan siap dicairkan melalui KKS lama.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pencairan terakhir telah dilakukan untuk dua periode salur, yakni Juli-September dan Oktober-Desember.
Dengan satu komponen anak SD, perhitungan bantuan adalah Rp225.000 per tiga bulan, sehingga total yang diterima menjadi Rp450.000, begitupun dengan komponen penerima lainnya.
Hal ini tergantung pada status yang telah ditunjukkan apabila menunjukkan adanya periode Oktober-Desember maka hanya mendapatkan penyaluran untuk 1 tahap saja.