POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang memenuhi kriteria tertentu berkesempatan meneerima saldo dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 dari PKH atau BPNT 2024, baca artikel ini hingga tuntas.
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada Kamis, 19 November 2024. Kabar baik datang untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan nilai bervariasi antara Rp400.000 hingga Rp2.400.000.
Selain itu, bantuan beras untuk Januari dan Februari 2025 telah dikonfirmasi akan diteruskan. Berikut ulasan lengkapnya.
Bantuan Langsung Tunai Berdasarkan NIK Tertentu
Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memenuhi kriteria tertentu berkesempatan menerima bantuan tunai hingga Rp2.400.000. Dana tersebut disalurkan melalui program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk PT Pos Indonesia, dan dijadwalkan di beberapa wilayah. Penerima yang belum mendapatkan surat undangan disarankan untuk memantau informasi lebih lanjut di saluran resmi.
Bantuan Beras Diperpanjang pada 2025
Kabar menggembirakan lainnya, bantuan beras sebesar 10 kg yang sebelumnya direncanakan berakhir pada Desember 2024, kini dipastikan diperpanjang hingga Januari dan Februari 2025. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat miskin ekstrem yang datanya diambil dari P3KE (Pendataan Kemiskinan Ekstrem).
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam data penerima bantuan. Jika sebelumnya ada 22 juta penerima manfaat, pada 2025 angka ini dikurangi menjadi 16 juta penerima. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Mulai 2025, Kementerian Sosial RI akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi sebagai basis tunggal dalam menyalurkan bantuan. Reformasi data ini bertujuan menghindari duplikasi dan memperbaiki akurasi penerima.
Jika data terpadu telah diberlakukan, KPM dari PKH dan BPNT kemungkinan besar tetap berpeluang menerima bantuan. Namun, jika data belum sepenuhnya terintegrasi, prioritas diberikan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Pengurangan 6 Juta Penerima Bantuan Beras
Pengurangan penerima manfaat sebanyak 6 juta orang dilakukan berdasarkan beberapa alasan:
- KPM Telah Sejahtera: Ada penerima yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan karena kondisi ekonomi membaik.
- KPM Meninggal Dunia: Bantuan untuk penerima yang telah wafat tidak lagi disalurkan, kecuali jika dialihkan kepada ahli waris.
- Data Tidak Valid: Beberapa KPM tidak ditemukan atau telah berpindah domisili sehingga tidak dapat menerima bantuan.
Harapan untuk 2025
Pemerintah berharap dengan reformasi data, bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini juga diharapkan mengurangi keluhan terkait penerima bantuan yang tidak layak.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan memastikan data kependudukan terdaftar dengan benar agar tidak ketinggalan bantuan di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan bansos dan jadwal pencairannya melalui platform resmi agar dapat memanfaatkan bantuan dengan optimal.
Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
- Tahap Kedua: April – Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
- Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Berikut adalah jumlah bantuan yang baru saja diberikan kepada tujuh kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024:
- Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Demikian informasi mengenai NIK e-KTP yang memenuhi kriteria tertentu berkesempatan menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH atau BPNT 2024, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.