Begini Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT via PT Pos Indonesia, Simak!

Kamis 19 Des 2024, 16:04 WIB
Dengan adanya program batuan ini, diharapkan para KPM bisa memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (Youtube/POS IND Jateng DIY/edited Dadan)

Dengan adanya program batuan ini, diharapkan para KPM bisa memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (Youtube/POS IND Jateng DIY/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. 

Salah satu mekanisme penyaluran program bantuan ini adalah, melalui PT Pos Indonesia.

Lantas, bagaimana proses pencairan bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos? Simak penjelasan berikut.

Apa itu PKH dan BPNT?

PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Bantuan sosial dalam bentuk non tunai yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.

Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran Bansos PKH dan BPNT ini juga dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk penyaluran yang salurkan ke rekening KKS, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa melakukannya di ATM Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Bagi KPM yang pencairannya dilakukan via PT Pos Indonesia, KPM hanya perlu membawa undangan berupa barcode yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Penting untuk dicatat, barcode ini merupakan salah satu untuk bukti, agar KPM bisa mencairkan bansosnya di PT Pos Indonesia.

Agar pencairan saldo Bansos via PT Pos Indonesia berjalan lancar, pastikan KPM memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Syarat Pencairan Bansos via PT Pos Indonesia

  • Silahkan KPM membawa barcode berupa undangan yang sudah diterima dari pemerintah, atau dinas sosial.
  • Jangan lupa membawa identitas pendukung, seperti KTP dan KK
  • Pastikan data KPM penerima, sudah valid dan terdata di sistem pemerintah
Berita Terkait
News Update