POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memenuhi syarat dari pemerintah agar proses pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diterima, cek selengkapnya.
Pemerintah terus mengupayakan percepatan penyaluran bansos PKH ditujukan untuk membantu masyarakat rentan dari sisi ekonomi. Terutama kepada Ibu hamil, Lansia, dan anak sekolah.
Namun, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini para penerima harus memenuhi persyaratan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini dilakukan pemerintah agar bantuan tersebut dapat tersalurkan tepat sasaran kepada KPM.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain