POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru bagi masyarakat penerima bansos dari pemerintah, khususnya terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Oktober hingga Desember 2024.
Pada tahap ke-4, bansos PKH menyalurkan dana bantuan bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas yang data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP nya telah masuk urutan daftar penerima berdasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2024 ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dengan alokasi bantuan untuk tiga bulan. Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap penerima bervariasi, bergantung pada komponen yang terdaftar.
Prosesnya dimulai dengan pemerintah mengeluarkan surat undangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil dana bantuan melalui PT Pos. Penerima diwajibkan membawa dokumen yang diperlukan saat pencairan. Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut.
PKH adalah salah satu program bantuan sosial daro pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal YouTube 'ARKA'S CHANNEL' mengenai pembaruan penting terkait penyaluran bansos PKH yang melalui PT Pos diumumkan.
Informasi ini membawa kabar baik bagi para KPM yang telah menantikan perkembangan status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mereka.
Berdasarkan pengamatan terbaru, aplikasi menunjukkan bahwa status SP2D untuk Bansos Sembako periode Oktober-Desember 2024 telah berubah menjadi "SII."
Hal ini menjadi indikasi bahwa undangan pencairan sedang dalam proses pencetakan oleh PT Pos dan kemungkinan akan segera dibagikan. Diperkirakan, undangan tersebut bisa mulai diterima KPM secepatnya pada Senin atau Selasa mendatang.
Para KPM diimbau untuk bersabar menunggu undangan resmi dari PT Pos, yang akan segera didistribusikan setelah pencetakan selesai.
Pada saat pencairan, penerima diharapkan menggunakan dana bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Pembaruan lebih lanjut terkait status Bansos PKH akan terus dipantau.
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi kabar baik bagi para penerima manfaat. Tetap pantau informasi resmi dari PT Pos dan pastikan bantuan yang diterima digunakan secara optimal.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
- Ibu Hamil: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang Sekolah Dasar (SD): Setiap siswa SD mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Setiap siswa SMP mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Penyandang Disabilitas: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
KPM yang memiliki lebih dari satu komponen dalam keluarga dapat menjumlahkan nilai bantuan sesuai dengan ketentuan di atas.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024, terdapat beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Kurang Mampu Ekonomi
Penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
3. Memenuhi Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Ibu hamil atau ibu yang sedang dalam masa nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA).
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
- Bukan ASN, Anggota TNI, atau Polri
Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat sipil, sehingga anggota Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri tidak dapat menjadi penerima.
4. Belum Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Pencairan Bansos PKH 2024 Melalui PT Pos Indonesia
Dana bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah melalui PT Pos Indonesia. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Persiapkan Dokumen
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
- Bawa undangan pencairan yang biasanya dikirimkan oleh pemerintah atau dinas sosial.
2. Kunjungi Kantor Pos
- Datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan.
- Hindari datang di luar waktu yang ditentukan untuk mengurangi antrian.
3. Verifikasi Data
- Petugas kantor pos akan memverifikasi dokumen dan data Anda.
- Pastikan semua data yang Anda bawa sesuai dengan yang terdaftar di DTKS.
4. Proses Pencairan
- Setelah verifikasi selesai, dana bantuan akan diberikan secara tunai.
- Periksa kembali jumlah dana yang diterima dan simpan bukti transaksi.
PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan door-to-door bagi penerima yang memiliki kendala mobilitas. Tim khusus akan langsung mengantarkan bantuan ke rumah penerima.
Pencairan bansos PKH dilakukan secara berkala. Untuk informasi lebih lanjut, penerima disarankan memeriksa pengumuman resmi dari pemerintah atau dinas sosial setempat.
Jika ada kendala atau belum menerima undangan pencairan, koordinasikan dengan pendamping PKH di wilayah Anda.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta mendukung peningkatan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, pastikan bantuan yang diterima dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan mendesak dan produktif.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai update dan kabar terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH tahap 4 Oktober hingga Desember 2024 yang akan segera diterima KPM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.