POSKOTA.CO.ID - Bersiap untuk mendapatkan pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode November-Desember 2024.
Pencairan ini hanya dilakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudikan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) atau data lengkapnya dinyatakan sebagai penerima.
Mengutip dari kemensos.go.id, bantuan sosial (bansos) PKH ini dicairkan kepada KPM dengan maksud untuk membantu meningkatkan kesejahteraan sosial, akses ke pendidikan serta kesehatan.
Secara keseluruhan, terdapat 8 kategori yang berhak menerima bantuan ini, dari 8 kategori tersebut dibagi menjadi tiga tujuan penyaluran.
Rincian Penyaluran Dana Bansos PKH
Penyaluran dana bantuan sosial PKH ini dilakukan dengan nominal yang disesuaikan kategori masing-masing KPM.
Ibu hamil: Rp500.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp500.000 per tahap
- Lanjut usia: Rp400.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap
- Siwa SMA: Rp333.333 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp1.800.000
Untuk ketahui daftar penerima bantuan sosial PKH, KPM perlu memeriksakan melalui dua cara, yaitu lewat situs dan aplikasi.
Cara Periksa Daftar Penerima Bansos
Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa daftar penerima bansos melalui situs menggunakan nama dan domisili:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah domisili penerima manfaat
- Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamayan, serta Kelurahan atau Desa
- Selanjutnya isi nama lengkap sesuai data KTP
- Kemudian masukkan kode captcha pada layar
- Terakhir klik 'CARI DATA'
Kemudian, lewat cara Aplikasi Cek Bansos Kemnsos Anda bisa memeriksa daftar penerima bansos berikut ini:
- Unduh dan install aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Registrasi menggunakan data pribadi
- Masukkan NIK, KTP, nama dan alamat email
- Setelah login, pilih menu 'Cek Bansos'
- Ikuti instruksi untuk memasukkan data
- Klik 'Cari Data'
Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan daftar penerima dan Anda dinyatakan sebagai penerima bansos PKH tahap keenam 2024, maka berhak terima dana pencairan sesuai kategorinya.
Disclaimer: Anda yang dimaksud dalam artikel ini adalah masyarakat yang nama serta data dirinya telah terdaftar dan dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial.