POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansoso) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000 kepada para penerima.
Penting untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda sudah masuk sebagai penerima dana bansos tersebut ataukah masih dalam antrean.
Seperti diketahui, pencairan bansos BPNT untuk alokasi November-Desember 2024 telah disalurkan secara merata dan bertahap.
Untuk mengetahui apakah nama Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan, simak artikel ini hingga akhir karena akan disajikan cara untuk memeriksanya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensis) bansos BPNT hadir dalam bentuk saldo non tunai yang dicairkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali.
Nominal saldo yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp200.000 per bulan untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Maka, setiap kali pencairan, para KPM akan mendapatkan saldo sebesar Rp400.000 atau Rp600.000.
Penyaluran dana bansos BPNT dilakukan melalui Himpuanan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Apabila KPM tidak memiliki rekening, maka dana BPNT dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia setelah mereka mendapatkan surat undangan.
Syarat Penerima BPNT
Untuk mendapatkan bansos BPNT, para KPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tidak menerima bantuan sosial lain secara bersamaan
- Tidak temasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)