POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada nama-nama yang terdaftar.
Saat ini, pencairan bansos PKH sedang dalam tahap akhir untuk alokasi November-Desember 2024.
Untuk mendapatkan dana bansos PKH, para KPM harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa saja syarat penerimanya? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan.
Bantuan ini hadir dalam bentuk uang dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada masing-masing kategori penerima.
Pencairan bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Beberapa bank penyalur yang melalukan distribusi saldo bansos PKH antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.
KPM yang melakukan pencairan melalui rekening bank dapat mengambil bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Adapun bagi KPM yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia dapat langsung mengunjungi kantor terdekat setelah mendapatkan surat undangan.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menetapkan dana bansos PKH dengan nominal sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun