Audiensi Komisi III DPR RI dengan Kapolrestro Jaktim dan korban penganiayaan anak toko bos.(Tangkap Layar YouTube/TVR PARLEMEN)

NEWS

Komisi III DPR Kawal Korban Anak Bos Toko Roti di Jaktim: Tenang, Kita Jamin Keamanan Anda

Selasa 17 Des 2024, 17:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan korban penganiayaan, DA oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur dan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Audiensi digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024 dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Tak sendiri, korban penganiayaan itu ditemani oleh kuasa hukumnya yang diminta untuk menceritakan kronologis lengkapnya di hadapan Komisi III DPR.

Melansir dari kanal YouTube TVR Parlemen, Habiburokhman meminta DA untuk menceritakan kronologis lengkap atas aksi penganiayaan terhadapnya.

“Sampaikan kronologinya sejak awal sampai hari ini. Tenang aja Mbak, kita jamin keamanan Anda,” kata Habiburokhman yang dikutip Poskota pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dengan suara yang bergetar, DA menceritakan kejadian penganiayaan bermula dari DA yang menolak permintaan GSH untuk mengantarkan makanannya ke kamar pribadi pelaku.

“Saya waktu itu lagi kerja, si pelaku dari luar masuk ke dalam toko pesen makanan setelah datang, dia nyuruh saya nganterin ke kamar pribadinya,” kata DA.

Karena penolakannya, GSH pun emosi dan langsung dilempari oleh beberapa barang dari meja, kursi, loyang kue hingga mesin EDC yang mengenai tubuh serta kepalanya.

“Dari situ saya nolak, pas saya nolak berkali-kali, dia ngelempar saya pake patung, bangku, mesin EDC. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku,” katanya.

Pasalnya, ia memiliki alasan untuk menolak permintaan tersebut. Bahkan, DA mengaku sebelum kejadian pada 17 Oktober 2024, pelaku mengaku kebal hukum.

“Disitu saya nolak, karena bukan tugas pribadi saya juga. Ada hal lain juga sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu, dia juga sempet ngomong ‘Orang miskin kayak lu enggak bisa masukin gua ke penjara. Gua ni kebal hukum’,” ucapnya.

Saat mendapatkan penganiayaan itu, ia memutuskan untuk keluar dari toko roti tersebut tetapi ditahan oleh adik dari pelaku.

“Saya disitu mau resign tapi ditahan sama adenya si pelaku. Akhirnya kita minta perjanjian kalau saya enggak mau anterin makanan si pelaku lagi,” katanya.

Seusia mendapatkan penganiayaan dari pelaku, keesokan harinya dirinya langsung mendatangi Polres Jakarta Timur dan membuat laporan.

Kini, GSH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur terjadi pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
komisi-iii-dpr-riDPRHabiburokhmananak bos toko rotianak bos toko roti aniaya karyawanKasus PenganiayaanPolres Metro Jakarta Timur

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor