POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan anak bos toko roti sekaligus pelaku GSH sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap karyawati.
Penetapan tersangka GSH dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bahwa GSH telah ditetapkan sebagai tersangka seusai mengumpulkan fakta dan bukti serta menjalani proses gelar perkara.
"Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, dilakukan gelar perkara. Maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada awak media yang dikutip Poskota pada Senin, 16 Desember 2024.
Ade Ary mengatakan bahwa GSH dalam perkara ini dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 5 tahun.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, GSH belum diminta keterangan oleh penyidik seusai dijemput paksa pada Senin, 16 Desember 2024 dini hari di Sukabumi.
"Saat ini pemeriksaan berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum," katanya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan itu bermula dari pelaku yang meminta korban, DA untuk mengantarkan pesanan makanannya ke kamar pribadinya.
Namun, DA menolak karena mengaku tengah bekerja dan hal itu juga bukan menjadi tugas dan tanggung jawab dari pekerjaannya sebagai kasir.
Ia juga mengaku sebelumnya sempat mendapatkan perlakuan yang sama dan mengaku diberitahu bahwa dirinya tidak dapat menjebloskan pelaku ke penjara.
Saat DA menolak berkali-kali, rupanya hal itu membuat GSH emosi yang tak terkendali hingga melempar beberapa barang termasuk kursi dan mesin EDC hingga kepada DA bocor.
"Saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank. Semua barang yang dilempar oleh si pelaku kena tubuh saya," kata DA.