Polisi Naikan Status Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti ke Penyidikan, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Minggu 15 Des 2024, 14:04 WIB
Kolase, kiri diduga pelaku anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya hingga berlumuran darah (Foto kanan). (Capture Instagram Roy Sakti)

Kolase, kiri diduga pelaku anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya hingga berlumuran darah (Foto kanan). (Capture Instagram Roy Sakti)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiyaan karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur oleh polisi dinaikan statusnya ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. 

Namun hingga kini pelaku yang merupakan anak pemilik toko roti tersebut berinisial GSH belum ditetapkan tersangka. 

"Sudah gelar perkara dan statusnya sudah diputuskan untuk naik ke tahap Penyidikan," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary kepada wartawan, Minggu 15 Desember 2024. 

Dikatakan Nicolas, kasus dugaan penganiayaan yang dialami DA itu telah dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan. Dengan begitu, polisi bakal menentukan status pelaku GSH apakah menjadi tersangka kasus tersebut ataukah bagaimana.

"Masih dalam proses (pendalaman penetapan tersangka)," ucapnya.

Adapun dugaan kasus penganiayaan yang dialami pegawai toko roti di Cakung inisial DA itu viral melalui rekaman video di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu sekira pukul 21.00 WIB, yang mana terduga pelaku, GSH meminta dibawakan makanan pesanannya secara online ke kamar pribadinya, tapi korban menolak.

Insiden tersebut bermula ketika Dwi menolak permintaan G untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Hingga akhirnya membuat membuat GSH marah sampai melemparkan berbagai benda, seperti tempat isolasi berukuran besar, meja, patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue, ke arah DA. 

Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka berdarah di kepala. "Kalau luka yang sampai berdarah itu di kepala karena terkena ujung loyang. Tapi kalau memar banyak, seperti di tangan, kaki, paha, pinggang, dan bagian tubuh lainnya," ujar korban DA, dikutip Poskota, Minggu 15 Desember 2024.

Perlakukan kekerasan ini ternyata bukan kali pertama dilakukan G. Sebelumnya, G juga pernah melempar Dwi dengan berbagai benda karena menganggap korban melakukan kesalahan. 

Namun, karena merasa takut dan terintimidasi, DA dan pegawai lainnya sempat mengurungkan niat untuk melaporkan kasus ini, meski mereka memiliki bukti video dan rekaman CCTV. 

Tetapi, puncaknya kekerasan tersebut terjadi lagi pada 17 Oktober 2024 lalu membuat Dwi untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
 

Berita Terkait
News Update