Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik/rawpixel.com)

NEWS

Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Polisi: Lagi Menenangkan Diri

Senin 16 Des 2024, 18:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - George Sugama Halim alias GSH anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) tidak berkutik saat ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin, 16 Desember 2024, dini hari.

Setelah ditangkap, GSH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Dwi, seorang karyawan toko roti milik orang tuanya.

"Kami sampaikan bahwa proses tersebut waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum," kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin, 16 Desember 2024.

Menurut Nicolas, berdasarkan keterangan dari orang tua tersangka, GSH menenangkan diri di Sukabumi setelah namanya viral di media sosial. Bahkan, pelaku merasa terancam jika berada di kediamannya.

"Keterangan dari orang tua yang bersangkutan, dan mereka mengatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan, kata Nicolas, pihaknya langsung bergerak menjemput yang bersangkutan.

Selanjutnya penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami saat ini masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum proses lidik sidik," tutur Nicolas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
anak bos toko rotijakarta timursukabumiPenganiayaan

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor