MANTAP! NIK KTP dengan Nama Tercantum di Data SP2D Ini Bakal Terima Undangan dari PT Pos, Dana Bansos PKH-BPNT Cair 6 Bulan Sekaligus

Sabtu 07 Des 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia di akhir tahun 2024. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia di akhir tahun 2024. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Jika bantuan tidak diambil hingga batas waktu, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.

Prediksi Jadwal Distribusi

Surat undangan pencairan PKH dan BPNT ini diperkirakan mulai didistribusikan minggu depan dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2024.

KPM yang belum menerima kartu KKS baru disarankan untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama bulan Desember. 

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT

Ada dua metode yang dapat digunakan oleh KPM untuk mengecek status bantuan sosial PKH dan BPNT mereka. 

Masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi Kemensos di laman Cek Bansos maupun lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut panduan singkatnya:

Melalui Situs Cek Bansos

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id di browser.
  2. Isi data lokasi mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode Captcha yang tersedia.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Informasi terkait status kepesertaan, termasuk penerimaan PKH atau BPNT, akan muncul.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
  2. Isi data pribadi sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
  3. Gunakan fitur pencarian untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial.

Demikian informasi terkait penyaluran saldo Bansos PKH dan BPNT via PT Pos Indonesia bagi pemilik NIK KTP yang namanya tercantum dalam data SP2D. Semoga bermanfaat!

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka para penerima bantuan sosial pemerintah. 

Adapun proses penetapan dan kepastian pencairan hanya diketahui pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update