POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) khusus anak sekolah yang gencar dicairkan akhir tahun ini.
Peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat mendapatkan sejumlah dana bantuan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut.
Saldo dana bansos PIP sebesar Rp750.000 merupakan nominal yang didapat oleh anak sekolah tingkat SMP.
Di Kabupaten Garut, beberapa penerima manfaat golongan pelajar tersebut menerima pencairan PIP termin ketiga.
Cucu, orang tua murid dari salah satu sekolah SMP Negeri menyebut anaknya yang duduk di bangku kelas 8 telah mendapatkan dana bantuan PIP.
Putranya tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut, di mana pihak sekolah telah mendata terlebih dulu melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua.
"Alhamdulillah putra saya mendapatkan bansos PIP pertama kali," ujarnya kepada Poskota, Minggu, 8 Desember 2024.
Cucu mengaku, putranya tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun berhak memperoleh bansos tersebut di mana dirinya termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tergolong dari keluarga kurang mampu.
Karena tidak memiliki KIP, Cucu harus mencairkan dana bansos PIP milik putranya dengan langsung datang ke bank.
Mekanisme Penyaluran PIP
Penyaluran PIP dilakukan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk siswa jenjang SD dan SMP, dana bantuan disalurkan ke buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI).