POSKOTA.CO.ID – Selamat kepada siswa-siswi yang telah menerima dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Para pelajar yang tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini berhak menerima dana Bansos Pendidikan dari Kemendikbud.
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa mereka telah menerima bantuan PIP bervariasi.
Pencairan bantuan ini masih berlangsung, jadi bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima dan memiliki rekening SimPel, pastikan untuk memeriksa saldo secara rutin.
Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Terdaftar sebagai penerima yang layak PIP di data Dapodik.
Bantuan PIP yang diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.
Berikut adalah besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD sederajat: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
- SMP sederajat: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
Cara Cek PIP
Untuk memeriksa status penerima bantuan PIP, siswa dan orang tua bisa menggunakan beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemendikbud:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cari".
2. Melalui Aplikasi SIPINTAR Mobile:
- Unduh aplikasi SIPINTAR dari Google Play Store.
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cek Status Penerima".