POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Metode ini hanya berlaku bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan yang masih belum mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hingga sekarang.
Berkat berubahnya mekanisme pencairan tersebut, pembagian dana bantuan sosial pun mengalami kendala.
Di mana penerima manfaat belum mendapatkan bantuan sejak periode Juli lalu.
Dilansir dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL, 7 Desember 2024, Pencairan lewat pos ini mencakup bantuan untuk periode Juli hingga Desember 2024. Sehingga total bantuan yang bisa diterima adalah Rp1.200.000.
Di mana setiap tahapnya atau alokasi dua bulan sekali, KPM menerima saldo dana bansos senilai Rp400.000.
Surat undangan berbarcode dari PT Pos Indonesia akan segera didistribusikan.
Para penerima manfaat diharapkan menunggu jadwal pencairan yang tercantum dalam surat tersebut.
Jika Anda tidak bisa mengambil bantuan pada jadwal yang tertera, Anda masih bisa mencairkan bantuan di kantor Pos pada hari berikutnya.
Namun jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan, karena jika tidak diambil, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Kriteria dan Proses Pendaftaran BPNT
Untuk dapat menerima bantuan BPNT, tidak semua masyarakat yang hidup dalam kondisi kurang mampu secara otomatis berhak mendapatkan bantuan ini.
Hanya keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh bantuan.
Proses pendaftaran BPNT dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pihak berwenang di tingkat desa, kelurahan, atau melalui ketua RT/RW.
Dalam pengajuan ini, calon KPM harus melampirkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah permohonan diterima, pemerintah kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi syarat dan layak mendapatkan bantuan.
Syarat Penerima BPNT
Untuk bisa mendapatkan dana bansos BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syaratnya:
1. Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdaftar dan terverifikasi melalui KTP.
2. Penerima merupakan yang terdaftar dalam DTKS yang dapat menerima BPNT.
3. Calon penerima bantuan harus berasal dari keluarga dengan penghasilan per bulan yang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).
4. Calon penerima yang berhak mendaoatkan bantuan adalah mereka yang berada dalam kategori miskin atau kurang mampu, yang biasanya memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan.
5..Program BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga pegawai negeri (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan ini.
6. Untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan, mereka yang bekerja sebagai pendamping sosial dalam program bantuan pemerintah tidak dapat menerima BPNT.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Jika Anda ingin memeriksa apakah Anda termasuk penerima manfaat BPNT, berikut cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima bantuan:
1. Buka browser di perangkat HP Anda, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox.
2. Kunjungi situs web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Masukkan alamat yang sesuai dengan data yang tercantum di KTP.
4. Ketikan nama penerima manfaat pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian data.
Jika hasil pencarian menunjukkan status “Ya” dan keterangan menyebutkan "Proses Bank Himbara/PT Pos" beserta periode yang sesuai, itu berarti Anda berhak menerima bantuan BPNT.
Sekian informasi mengenai bansos BPNT yang cair sebesar Rp1.200.000 lewat PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Penerima dana bansos BPNT adalah masyaratkat yang terdaftar di DTKS dengan mencangkup kriteria lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.