Cara Daftar Bansos Rp400.000 untuk Anak Yatim Piatu, Cek Syarat dan Prosedur Lengkap Pengajuan Bantuan dari Pemerintah

Sabtu 07 Des 2024, 23:59 WIB
Ilustrasi animasi anak-anak yatim piatu penerima Bansos Atensi YAPI. (Instagram/@kemensosri/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi animasi anak-anak yatim piatu penerima Bansos Atensi YAPI. (Instagram/@kemensosri/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara rutin menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) YAPI sebesar Rp400.000 setiap dua bulan kepada penerima terdaftar. 

Jika dibagi per bulan, bantuan ini setara Rp200.000. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) YAPI yang digagas oleh Kementerian Sosial RI bertujuan untuk mendukung anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bansos ini ditujukan untuk membantu menjaga kelangsungan hidup anak-anak yang kehilangan orang tua serta meringankan beban keluarga mereka. 

Bantuan mencakup pemenuhan nutrisi, vitamin, dan gizi guna meningkatkan kesejahteraan anak-anak.

Syarat Penerima Bansos YAPI

Untuk mendapatkan bantuan ATENSI YAPI, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:

1.    Status Anak

Anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.

2.    Identitas Kependudukan

Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

3.    Keanggotaan Keluarga

Anak tidak berasal dari keluarga ASN, TNI, atau Polri.

4.    Terdaftar di DTKS

Nama anak harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5.    Tidak Penerima PKH

Anak tidak boleh menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Mengajukan Bantuan YAPI

Pengajuan bantuan YAPI dapat dilakukan melalui dua jalur: usulan masyarakat atau usulan lembaga.

1.    Usulan Masyarakat

  • Melalui SIKS-NG Pemda: Ajukan via Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional (SIKS-NG) di pemerintah daerah.
  • Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore atau Appstore, lalu pilih bantuan YAPI dalam fitur usulan.

2.    Usulan Lembaga

  • Isi formulir lembaga pada tautan s.kemensos.go.id/e6a.
  • Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082211553867.
  • Masukkan data anak ke siksgis.kemensos.go.id.
Berita Terkait
News Update