POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara rutin menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) YAPI sebesar Rp400.000 setiap dua bulan kepada penerima terdaftar.
Jika dibagi per bulan, bantuan ini setara Rp200.000. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) YAPI yang digagas oleh Kementerian Sosial RI bertujuan untuk mendukung anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Bansos ini ditujukan untuk membantu menjaga kelangsungan hidup anak-anak yang kehilangan orang tua serta meringankan beban keluarga mereka.
Bantuan mencakup pemenuhan nutrisi, vitamin, dan gizi guna meningkatkan kesejahteraan anak-anak.
Syarat Penerima Bansos YAPI
Untuk mendapatkan bantuan ATENSI YAPI, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:
1. Status Anak
Anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.
2. Identitas Kependudukan
Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Keanggotaan Keluarga
Anak tidak berasal dari keluarga ASN, TNI, atau Polri.
4. Terdaftar di DTKS
Nama anak harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Tidak Penerima PKH
Anak tidak boleh menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Mengajukan Bantuan YAPI
Pengajuan bantuan YAPI dapat dilakukan melalui dua jalur: usulan masyarakat atau usulan lembaga.
1. Usulan Masyarakat
- Melalui SIKS-NG Pemda: Ajukan via Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional (SIKS-NG) di pemerintah daerah.
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore atau Appstore, lalu pilih bantuan YAPI dalam fitur usulan.
2. Usulan Lembaga
- Isi formulir lembaga pada tautan s.kemensos.go.id/e6a.
- Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082211553867.
- Masukkan data anak ke siksgis.kemensos.go.id.