Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Sebentar Lagi Lewat Bank DKI, Cek Syarat Penggunaan Bantuannya

Selasa 03 Des 2024, 22:37 WIB
. (Disdik DKI Jakarta)

. (Disdik DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Disalurkan lewat Bank DKI, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 2 tahun 2024 diperkirakan akan cair sebentar lagi. 

Program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah DKI Jakarta ini dirancang untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak sekolah, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi. 

Selain itu, KJP Plus juga diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah dengan memberi dukungan kepada keluarga yang kurang mampu.

Sehingga siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhalang masalah biaya.

Berdasarkan informasi KJP hari ini, Selasa, 3 Desember 2024, seperti dikutip dari laman Instagram @upt.p4pop yang mengumumkan bahwa pencairan dana bantuan pendidikan tersebut dimulai pada tanggal 6 Desember 2024.

Proses penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap kepada 523.622 peserta didik yang telah terdata oleh pemerintah DKI Jakarta.

Tujuan dan Manfaat KJP Plus

Program KJP Plus memiliki tujuan yang sangat penting, yakni membantu anak-anak Jakarta untuk tetap bisa mengakses pendidikan meskipun berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. 

Dengan adanya bantuan sosial ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah hanya karena masalah finansial. 

Setiap siswa yang merupakan penerima bansos dan terdaftar dengan Kartu Keluarga (KK) Jakarta akan menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda-beda, bergantung pada jenjang pendidikan yang mereka tempuh.

Rincian Besaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Berikut rincian besaran KJP Plus untuk tahap 2 tahun 2024 atau periode November-Desember yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

1. Jenjang SD/MI

- Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp130.000 per bulan.

2. Jenjang SMP/MTs

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp170.000 per bulan.

3. Jenjang SMA/MA

- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp290.000 per bulan.

4. Jenjang SMK

- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp240.000 per bulan.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A/B/C

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

Pemanfaatan Dana KJP Plus

Setelah bantuan KJP Plus diterima, banyak hal yang bisa dimanfaatkan penerima dengan dana tersebut. 

Penggunaan bantuan sosial ini dibagi menjadi tiga kategori utama. Yaitu biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

1. Biaya Rutin

Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti uang saku dan transportasi ke sekolah. Dengan biaya rutin ini, siswa bisa lebih fokus pada kegiatan belajar tanpa khawatir masalah biaya transportasi.

2. Biaya Berkala

Dana ini diperuntukkan untuk membeli peralatan sekolah yang dibutuhkan. 

Misalnya, alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, serta perlengkapan lainnya yang mendukung proses belajar. 

Selain itu, dana berkala ini juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang mendukung kelancaran pendidikan, seperti kacamata atau obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

3. Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta 

Bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, KJP Plus juga memberikan tambahan dana untuk membantu membayar SPP bulanan. Besarannya bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh.

Selain itu, dana KJP Plus juga disarankan untuk digunakan sebagai biaya masuk perguruan tinggi bagi siswa yang berniat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang memiliki keterbatasan finansial namun ingin melanjutkan pendidikan anaknya ke perguruan tinggi.

Sekian informasi mengenai dana KJP Plus yang akan cair tanggal 6 Desember mendatang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update