POSKOTA.CO.ID - Progres pencairan Bansos PKH tahap 6 alokasi November-Desember 2024 untuk KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah berjalan di sejumlah Bank Himbara.
Bank Mandiri memimpin dengan progres 75% dan pencairan yang hampir merata di berbagai wilayah.
Bank Syariah Indonesia (BSI) menyusul dengan progres 71%, meskipun masih berjalan di beberapa daerah.
Sementara itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatat pencairan sebesar 37% dan mulai bergerak di sejumlah wilayah.
Bank Negara Indonesia (BNI) memiliki progres paling lambat, dengan pencairan baru mencapai 12%.
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, pantauan melalui aplikasi SIKS-NG menunjukkan status SP2D sudah SI (Standing Instructions) untuk Bank Mandiri, menandakan proses pencairan telah dimulai secara maraton.
Bukti-bukti pencairan juga banyak tersebar di media sosial, terutama untuk Bank Mandiri di wilayah seperti Jambi dan Jawa Barat.
Penerima manfaat di daerah lain diharapkan segera mendapatkan bantuan seiring dengan progres pencairan di bank penyalur lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa status pencairan, dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos
Berikut adalah tata cara dan persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) atau masuk dalam DTKS, sebagaimana diuraikan di laman sippn.menpan.go.id.
Persyaratan Pendaftaran
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan/kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Langkah-Langkah Pendaftaran:
- Datangi kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.
- Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.
- Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.
- Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.
- Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.
Proses ini memakan waktu sekitar 40 menit jika dokumen lengkap dan tidak dikenakan biaya. Status penerimaan Bansos dapat dicek melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial RI.