POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai mencairkan saldo dana bantuan mulai Jumat, 6 Desember 2024 melalui Bank DKI.
Mengutip akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, bantuan yang cair tersebut adalah KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan mulai 6 Desember 2024,” tulis @upt.p4op dalam salah satu unggahannya.
Jumlah penerima dana KJP Plus ini sebanyak 523.622 peserta didik yang terdiri dari 242.919 siswa SD/MI, 147.341 siswa SMP/MTs, 48.876 siswa SMA, 83.403 siswa SMK, dan 1.083 peserta didik PKBM.
Perlu diketahui bahwa pencairan dana ini secara bertahap sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada waktu yang sama.
Kemudian wajib dicatat bahwa penggunakaan biaya rutin maksimal digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sedangkan sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan penerima.
Bagi Anda penerima baru harap bersabar karena perlunya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dan ke rekening penerima.
Lantas, apa saja syarat penerima dana KJP Plus? Simaki informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima Saldo Dana KJP Plus
Mengutip situs web resmi Provinsi DKI Jakarta, www.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kemudian syarat penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daerah atau data lain yang ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur
- Warga sekaligus berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya
- Memiliki kartu ATM Bank DKI kusus pencairan dana KJP Plus