Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik terdaftar di DTKS bisa langsung dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

NIK KTP Terdaftar di DTKS Apakah Bisa Dapat Bansos? 

Selasa 26 Nov 2024, 20:13 WIB

POSKOTA.CO.ID – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apakah bisa langsung mendapat bantuan sosial (bansos)?

Pertanyaan ini sering diajukan masyarakat, khususnya bagi mereka pemerlu layanan kesejahteraan sosial. 

Namun sebelum mengetahui hal tersebut, ada baiknya masyaraka memahami DTKS.

Apa Itu DTKS?

Dikutip dari kemensos.go.id, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Sebanyak 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dimuat dalam DTKS. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, seluruh program bantuan dan pemberdayaan pemerintah untuk menangani fakir miskin wajib didasarkan pada DTKS. 

Melansir dinsos.jogjaprov.go.id, proses pengusulan untuk masuk ke dalam DTKS maupun menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos reguler Kementerian Sosial (Kemensos) RI, seperti Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan PBI, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota bersama pemerintah desa atau kelurahan setempat. 

Hal ini berarti setiap lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan warganya yang tidak mampu dan membutuhkan agar dapat masuk DTKS serta mengakses bantuan yang tersedia.

Berbasis Data Kependudukan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS harus dilakukan di wilayah domisili sesuai alamat KTP. 

Mengingat DTKS berbasis data kependudukan, akurasi data tersebut menjadi faktor penting yang memengaruhi proses pengusulan.

Jika terdapat warga yang merasa tidak mampu dan membutuhkan bantuan sosial tetapi belum terdaftar dalam DTKS, atau sudah terdaftar namun belum diusulkan sebagai penerima bansos, mereka dapat melapor ke perangkat pemerintah terkecil di wilayahnya, seperti RT, RW, Kepala Dusun, atau Lurah, sesuai alamat KTP. 

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses kunjungan rumah guna melakukan verifikasi kelayakan sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial RI. 

Hasil dari proses verifikasi ini akan dirangkum dalam Musyawarah Kelurahan/Desa (Muskel/Muskal) atau SPTJM Lurah, yang kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah sebelum diserahkan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.

Berdasarkan ketentuan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dan Kepmensos Nomor 73/HUK/2024, seluruh proses pengusulan, verifikasi, dan validasi DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

NIK KTP Terdaftar di DTKS 

Kembali ke bahasan pokok, apakan jika NIK KTP Elektronik terdaftar di DTKS akan mendapatkan bansos dari pemerintah?

Seorang pendamping sosial PKH di salah satu daerah wilayah Kabupaten Garut, Jamaludin Sidik, menjelaskan bahwa para penerima bansos, apakah itu BPNT, PKH, atau bantuan pemerintah lainnya, memang memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS. 

Namun demikian, ia mengatakan tidak semua pemilik NIK KTP yang terdaftar di DTKS itu bisa langsung mendapat bantuan sosial. 

“Tidak semua orang yang terdaftar di DTKS itu bisa mendapat langsung bansos dari pemerintah. Contohnya, orang yang baru saja diusulkan terdaftar di DTKS, itu tidak serta-merta bantuan sosialnya langsung cair,” kata Jamaludin Sidik, kepada Poskota.co.id.

Menurutnya, harus ada verifikasi dan validasi (Verval) terlebih dahulu, sebelum seseorang warga dengan NIK KTP terdaftar di DTKS itu menerima bantuan. 

Proses Verval inilah yang kemudian akan menentukan bantuan sosial apa yang akan diterima oleh seseorang dengan NIK tercantum di DTKS tersebut.

“Nanti oleh pemerintah pusat diolah, ditentukan, bantuan apa yang diterima. Bisa dapat bantuan PKH, BPNT, hingga KIS PBI,” jelasnya.

Senada dengan Jamaludin Sidik, Pendamping Sosial PKH di wilayah Kabupaten Bandung, Yulia, memaparkan hal yang sama. 

“Dalam proses verval, ada home visit dari pendamping sosial ke rumah KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Untuk Bansos PKH misalnya, nanti dicek segala komponen dalam keluarganya. Apabila memiliki anak balita, nanti dicek benar tidak memiliki anak balita, apakah suka ke Posyandu apa tidak. Lalu jika memiliki komponen anak sekolah, nanti dicek masih sekolah atau tidak. Pengecekan juga dilakukan ke sekolah. Begitu juga untuk pengecekan komponen lainnya,” paparnya. 

Selain itu, untuk bansos reguler pemerintah seperti PKH dan BPNT, terdapat kuota yang ditetapkan pemerintah. 

Untuk PKH, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 10 juta KPM. Sedangkan untuk BPNT, sebanyak 18 juta KPM.

“Jika memenuhi syarat pasti KPM tersebut mendapatkan bansos dari pemerintah, namun tidak langsung dapat karena harus menunggu adanya ketersediaan kuota dari yang ditetapkan,” tambah Yulia.

Baik Jamaludin Sidik dan Yulia, keduanya menyarankan agar masyarakat yang telah diusulkan sebagai penerima bantuan, bisa melakukan pengecekan status bantuan mereka di aplikasi Cek Bansos atau laman resmi yang disediakan Kemensos.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Berikut adalah cara untuk mengecek status bantuan sosial melalui laman atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos):

Melalui Situs Web Cek Bansos

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
  2. Isi informasi tempat tinggal, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan data di KTP.
  4. Masukkan kode Captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol Cari Data.
  6. Status kepesertaan Anda akan muncul, termasuk informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
  2. Masukkan data pribadi sesuai petunjuk di aplikasi.
  3. Gunakan menu yang tersedia untuk mengecek status bantuan sosial Anda.

Itulah penjelasan tentang apakah NIK KTP terdaftar di DTKS bisa mendapat bansos dari pemerintah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan Pangan Non TunaibansosBantuan sosialpkhdtks

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor