POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako rutin disalurkan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Dikabarkan, dana bansos kedua prorgam reguler untuk alokasi November-Desember 2024 akan segera dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika merasa layak mendapatkan bantuan berupa dana bansos dari pemerintah, masyarakat dapat mengusulkan diri untuk terdata dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima manfaat program lainnya.
Berikut panduan lengkap cara daftar bansos atau pengusulan sebagai penerima Bansos dan Non-Bansos (DTKS), seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id.
Persyaratan Pengusulan
Untuk mengajukan diri sebagai penerima saldo dana Bansos atau mendaftar dalam DTKS, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Surat Pengantar atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Kampung.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi KTP.
4. Foto rumah tampak depan.
5. Mengisi formulir untuk pengusulan DTKS atau Non-Bansos.
6. Belum terdaftar sebagai penerima atau calon penerima Bansos sebelumnya.