POSKOTA.CO.ID – Anak-anak yatim piatu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kembali menerima pencairan dana bantuan sosial (bansos).
Bansos yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut berupa bantuan ATENSI Yatim Piatu (YAPI).
Adapun Bansos ATENSI YAPI ini telah berstatus SI (Standing Instructions) sejak kurang lebih satu minggu yang lalu.
Proses penyaluran bantuan akan berlangsung hingga 12 Desember 2024 mendatang.
Dikabarkan kanal YouTube Naura Vlog, saldo dana bansos yang diterima bervariasi, mulai dari Rp400.000 hingga Rp1,2 juta.
Bantuan sebesar Rp400.000 yang diterima anak-anak yatim piatu ini untuk alokasi periode November-Desember.
Sementara anak yang belum menerima dana bantuan sejak September, akan mendapatkan alokasi dana hingga Desember, dengan besaran nominal bantuan Rp800.000.
Sedangkan bagi mereka yang sama sekali belum mendapatkan dana bansos sejak Juli 2024, akan menerima bantuan selama 6 bulan, yaitu Juli-Agustus-September-Oktober-November-Desember sekaligus, sebanyak Rp1,2 juta.
Proses Pencairan
Bantuan ini dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang ingin mencairkan bantuan via kantor pos, diwajibkan membawa:
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli maupun fotokopi.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan dibawa saat pencairan untuk memperlancar proses administrasi.
Selain itu, anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang menerima bantuan harus didampingi wali atau pendamping yang bertanggung jawab.