POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (Bansos) pada tahun ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penerima kedua Bansos tersebut adalah keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), suatu data induk sebagai acuan Kemensos untuk menentukan penerima berbagai program Bansos Kemensos.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka itu pertanda bahwa keluarga memenuhi syarat penerima dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun perlu dipahami bahwa PKH dan BPNT bukanlah bantuan sosial yang sama, keduanya memiliki perbedaan berdasarkan tujuan pencairannya masing-masing.
Hanya saja kedua Bansos tersebut kerap mengalami pencairan pada waktu yang berdekatan sehingga tidak sedikit orang berpikir bahwa tidak ada perbedaan di antaranya karena sama-sama disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam waktu yang sama.
Persamaan PKH dan BPNT
Pada dasarya PKH dan BPNT sama-sama memiliki alokasi pencairan sama yakni 2 bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dibagikan oleh bank penyalur dan 3 bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Namun pencairan 3 bulan sekali kini sudah dialihkan ke KKS yang dibuat melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol) untuk periode Juli-September dan November-Desember 2024.
Kemudian bank penyalur yang mencairkan kedua bansos ini adalah dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia, dan Bank Mandiri.
Lantas, apa perbedaan PKH dan BPNT? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
Pengertian Bansos PKH
Mengutip situs web resmi Kementerian Sosial RI, www.kemensos.go.id, PKH adalah Bansos Kemensos untuk keluarga miskin dengan beberapa komponen yang tersedia di dalamnya.
Komponen Bansos PKH yaitu ibu hamil/nifas, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA/SMK, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Bansos tersebut ditujukan untuk memenuhi aspek kesehatan ibu hamil dan balita, pendidikan untuk siswa sekolah, dan kesejahteraan sosial yang ditujukkan kepada lansia hingga penyandang disabilitas.
Pengertian Bansos BPNT
Sedangkan, mengutip Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT adalah bansos nontunai yang diberikan kepada KPM dengan keterbatasan pangan.
Tujuan BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi seimbang.
Selain itu, Bansos ini juga bertujuan memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, waktu jumlah, kualitas, harga, hingga memberikan lebih banyak kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Besaran Dana Bansos PKH
Beberapa komponen memiliki besaran dana bansos PKH yang berbeda-beda untuk setiap alokasi pencairannya yaitu sebagai berikut:
Alokasi 2 Bulan
- Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Alokasi 3 Bulan
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 ribu per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 ribu per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Besaran Dana Bansos BPNT
Pemerintah memberikan bansos BPNT sebesar Rp200.000 kepada KPM BPNT untuk per bulan. Maka dari itu nominal pencairan akan menjadi seperti berikut:
- Pencairan alokasi 2 bulan: Rp400.000
- Pencairan alokasi 3 bulan: Rp600.000
Pemerintah sendiri kini masih terus mencairkan kedua bansos tersebut hingga akhir tahun ini kepada para KPM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.