Ilustrasi dana Bansos PKH dan BPNT (Foto: Pixabay)

EKONOMI

Cek Fakta! Perbedaan Bansos PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial

Sabtu 23 Nov 2024, 07:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (Bansos) pada tahun ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Penerima kedua Bansos tersebut adalah keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), suatu data induk sebagai acuan Kemensos untuk menentukan penerima berbagai program Bansos Kemensos. 

Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka itu pertanda bahwa keluarga memenuhi syarat penerima dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Namun perlu dipahami bahwa PKH dan BPNT bukanlah bantuan sosial yang sama, keduanya memiliki perbedaan berdasarkan tujuan pencairannya masing-masing.

Hanya saja kedua Bansos tersebut kerap mengalami pencairan pada waktu yang berdekatan sehingga tidak sedikit orang berpikir bahwa tidak ada perbedaan di antaranya karena sama-sama disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam waktu yang sama. 

Persamaan PKH dan BPNT

Pada dasarya PKH dan BPNT sama-sama memiliki alokasi pencairan sama yakni 2 bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dibagikan oleh bank penyalur dan 3 bulan sekali melalui PT Pos Indonesia. 

Namun pencairan 3 bulan sekali kini sudah dialihkan ke KKS yang dibuat melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol) untuk periode Juli-September dan November-Desember 2024.

Kemudian bank penyalur yang mencairkan kedua bansos ini adalah dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia, dan Bank Mandiri. 

Lantas, apa perbedaan PKH dan BPNT? Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT

Pengertian Bansos PKH

Mengutip situs web resmi Kementerian Sosial RI, www.kemensos.go.id, PKH adalah Bansos Kemensos untuk keluarga miskin dengan beberapa komponen yang tersedia di dalamnya. 

Komponen Bansos PKH yaitu ibu hamil/nifas, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA/SMK, penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Bansos tersebut ditujukan untuk memenuhi aspek kesehatan ibu hamil dan balita, pendidikan untuk siswa sekolah, dan kesejahteraan sosial yang ditujukkan kepada lansia hingga penyandang disabilitas. 

Pengertian Bansos BPNT

Sedangkan, mengutip Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT adalah bansos nontunai yang diberikan kepada KPM dengan keterbatasan pangan.

Tujuan BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi seimbang.

Selain itu, Bansos ini juga bertujuan memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, waktu jumlah, kualitas, harga, hingga memberikan lebih banyak kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. 

Besaran Dana Bansos PKH

Beberapa komponen memiliki besaran dana bansos PKH yang berbeda-beda untuk setiap alokasi pencairannya yaitu sebagai berikut: 

Alokasi 2 Bulan 

Alokasi 3 Bulan

Besaran Dana Bansos BPNT

Pemerintah memberikan bansos BPNT sebesar Rp200.000 kepada KPM BPNT untuk per bulan. Maka dari itu nominal pencairan akan menjadi seperti berikut:

Pemerintah sendiri kini masih terus mencairkan kedua bansos tersebut hingga akhir tahun ini kepada para KPM. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBansos KemensosBantuan sosialpkhBPNT

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor