Bikin Badmood Mencair! Bansos BPNT 2024 Segera Disalurkan, Begini Tahapan Cek Status Nama Penerimanya

Sabtu 23 Nov 2024, 11:48 WIB
Ayo cek di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status nama penerima BPNT 2024. (Poskota/Dadan)

Ayo cek di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status nama penerima BPNT 2024. (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali hadir dengan membawa kabar baik, khususnya untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos BPNT 2024 dikabarkan segera siap untuk dicairkan, agar bisa segera dinikmati oleh para KPM.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima Bansos BPNT di 2024 ini, jangan lewatkan informasi penting ini.

Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengetahui status nama penerima BPNT tahap 4 di 2024.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bantuan pangan dalam bentuk non tunai.

Bansos ini diberikan oleh pemerintah kepada KPM, yang sudah memenuhi syarat serta, sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.

Setiap bulannya, para KPM akan mendapatkan saldo Rp200.000 per bulannya melalui mekanisme yang langsung disalalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun biasanya, untuk penyalurannya kerap dilakukan per dua bulan sekali sehingga KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.

Bansos ini hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Karena BPNT ini merupakan bansos bersyarat, dipastikan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin terdaftar mendapatkan kesempatan BPNT.

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikikan e-KTP sebagai bukti sah.
  • Masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Bukan sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Pastikan Anda tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Sudah Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Berita Terkait
News Update