2 Syarat Untuk Bisa Daftar Sebagai Penerima Dana Bansos Tahun 2025 dari Pemerintah, Inilah Informasinya!

Sabtu 23 Nov 2024, 05:01 WIB
Daftar penerima bansos lewat aplikasi cek bansos. (Kemensos RI)

Daftar penerima bansos lewat aplikasi cek bansos. (Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga yang ingin dapat bantuan sosial Bansos dari pemerintah segera siapkan persyaratan. Untuk proses daftar dilakukan melalui sebuah aplikasi bernama Cek Bansos.

Persyaratan yang harus disiapkan hanya dua yaitu KTP dan foto kondisi terbaru rumah.

2 syarat ini harus terpenuhi bagi warga yang ingin daftar penerima dana bansos untuk tahun 2025.

Selain syarat, klasifikasi atau kategori warga layak penerima Dana Bansos ini juga akan dinilai oleh pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.

Jadi pihak pendamping sosial nantinya akan menilai layak atau tidaknya pendaftar bisa menerima dana bansos tersebut.

Sebagai penerima Dana Bansos ini akan dilihat kualifikasi layak atau tidaknya menerima dana bansos tersebut.

Untuk tahun depan 2025 bansos akan dilanjutkan kembali dengan kategori penerima bansos yang sudah pasti adalah lansia, disabilitas, ibu hamil dan bayi umur 0-11 bulan.

Bagi KPM atau warga yang masuk ke kategori tersebut segera daftar diri kalian agar mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Warga yang merasa masuk kategori tersebut segera daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos

1. Pakai Hp segera download aplikasi CEK Bansos

2. Buat akun baru dengan identitas KTP

Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.

4. Menu usulan mandiri

Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.

Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".

Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.

Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa tanya pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau kantor desa di masing-masing daerah.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait

News Update