POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 siap diterima melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan nominal berbeda.
Bansos PKH kembali akan digulirkan oleh pemerintah kepada penerima yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya setiap KPM wajib memenuhi persyaratan agar bisa menerima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat yang harus dimiliki untuk menerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan
Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH merupakan bantuan yang diberikan oleh Kemensos kepada KPM yang terdata di DTKS.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan.