Bansos PKH Komponen Ibu Hamil: Cara Daftar serta Besaran Saldo yang Diterima

Jumat 22 Nov 2024, 21:54 WIB
Ilustrasi cara daftar bansos ibu hamil. (Freepik)

Ilustrasi cara daftar bansos ibu hamil. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH) untuk periode November - Desember 2024, terus diproses oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan kabar terbarunya, status penyaluran bantuan PKH sudah masuk dalam tahapan final closing. Keterangan tersebut diketahui dari sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG).

Mengutip dari kanal YouTube Dunia Bansos, status keterangan tersebut menjelaskan bahwa Kemensos telah menentukan daftar nama penerima manfaat PKH untuk penyaluran periode November - Desember 2024.

Nama-nama yang masuk daftar tersebut, nantinya akan mendapatkan saldo bansos sesuai dengan komponen yang terdaftar.

Perlu diingat, pencairan dana bansos PKH ini nominalnya berbeda-beda, tergantung komponen yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Berikut ini daftar komponen penerima manfaat bansos PKH, antara lain:

  • Ibu Hamil
  • Balita usia 0-6 tahun
  • Penyandang Disabilitas
  • Lansia
  • Siswa SD
  • Siswa SMP
  • Siswa SMA

Dalam artikel ini, fokus pembahasan seputar cara daftar bansos PKH untuk komponen ibu hamil.

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil

Ada dua cara untuk mendaftarkan komponen ibu hamil menjadi peserta bansos PKH, yaitu menggunakan aplikasi cek bansos dan cara kedua dilakukan secara langsung melalui kantor desa.

Berikut ini tahapan-tahapan untuk mendaftar bansos PKH untuk ibu hami, antara lain:

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos di Google Playstore
  • Lakukan pendaftaran dan registrasi akun menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Isi secara benar dan lengkap data diri sesuai dengan NIK KTP
  • Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto selfie dengan KTP
  • Jika sudah, klik ‘Buat Akun’
  • Kemudian masuk ke menu ‘Daftar Usulan’
  • Pilih ‘Tambah Usulan’ dan masukkan data calon penerima manfaat beserta dengan anggota keluarga sesuai data kartu keluarga (KK)
  • Pilih jenis bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Selesaikan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dan validasi (verval) dari Kemensos

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Lewat Kantor Desa

Cara kedua yaitu mengajukan pendaftaran peserta PKH langsung melalui kantor desa, berikut langkahnya:

  • Siapkan lebih dulu dokumen seperti KTP serta KK
  • Datangi kantor desa setempat dan sampaikan tujuan kedatangan
  • Setelah itu, pihak desa akan melakukan pendataan untuk dilakukan musyawarah terkait pendaftaran penerima bansos
  • Lalu, pihak desa akan menyerahkan data calon penerima manfaat ke dinas sosial (dinsos) dan pihak dinsos akan melakukan verval
  • Apabila tidak ada hambatan dan dinyatakan layak data calon penerima bansos akan dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  • Kemudian verval dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Bupati atau Walikota
  • Verifikasi lanjutan oleh Kemensos
  • Selesai, data NIK KTP telah terdaftar sebagai penerima manfaat PKH

Besaran Saldo Bansos yang Diterima

Kemensos telah menentapkan penyaluran dana bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta dalam satu tahun.

Setiap tahapnya, komponen PKH ibu hamil akan menerima bantuan sekira Rp500.000 untuk pencairan per dua bulan dan Rp750.000 untuk pencairan per tiga bulan.

Berita Terkait
News Update