Pemilik KTP ini Bisa Mendapatkan Dana Bansos PKH, Cek Syarat Penerima Bansos di Sini

Jumat 22 Nov 2024, 21:40 WIB
Syarat penerima bansos PKH.(Poskota/Dadan)

Syarat penerima bansos PKH.(Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Ketahui, inilah syarat umum penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Anda bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar menjadi penerima bansos PKH, asalkan sesuai dengan syarat.

Karena dengan syarat ini ada beberapa orang yang memiliki profesi kerja yang tertera tidak bisa mendapatkan dana gratis dari pemerintah. Sehingga pastikan di KTP Anda, Anda tidak memiliki profesi yang tercantum.

Dana bansos PKH sendiri beragam, sesuai dengan kategori yang diajukan. Saat ini terdapat 7 kategori Penerima bansos PKH.

Ke 7 kategori tersebut yakni lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA.

Dana yang didapatkan dari setiap kategori tersebut tentunya berbeda-beda. Contoh ibu hamil mendapatkan dana Rp750.000 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan lansia akan mendapatkan dana Rp600.000 untuk tiga bulan sekali atau dalam satu tahap.

Sehingga bagi Anda yang mau daftar bansos PKH, silahkan cek syarat penerima bansos PKH yang dilansir dari Poskota berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Bagi yang mau mendaftar, pastikan Anda telah sesuai denga syarat penerima bansos. Cek selengkapnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Itulah syarat pendaftaran bansos PKH, jika sesuai dengan syarat tersebut, bisa mendaftarnya.

Saat ini pemerintah mempermudahkan untuk daftar bansos melalui aplikasi cek bansos. Cara daftar di atas, bisa dilakukan secara mandiri.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update