POSKOTA.CO.ID - Siswa yang berhak terima saldo dana bansos PIP ini adalah siswa yang namanya berhasil terdaftar.
Selain terdaftar, siswa tersebut juga harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat mendapatkan saldo dana bansos PIP.
Penerima bantuan sosial PIP namanya akan tertera dalam daftar Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) yang bisa diakses melalui situs Kemdikbud.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PIP
Melansir dari Program Indonesia Pintar Kemdikbud, ini dia beberapa syarat dan kriteria penerima bansos PIP:
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Saldo bantuan sosial yang diberikan kepada siswa penerima PIP akan disesuaikan dengan jenjang dan tingkatan sekolahnya berikut ini.
Nominal Bantuan PIP
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.