POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mencatat tidak kurang dari 18,6 juta siswa SD hingga SMA dan sederajat, berhak mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Bahkan, pemerintah bersedia mengucurkan anggaran hingga Rp13,4 Trliliun untuk akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau terkendala finansial.
Dengan demikian, pemerataan pendidikan pada masa wajib belajar 12 tahun, diharapkan semakin berkualitas serta mempu membuka kesempatan bagi anak putus sekolah untuk kembali bersekolah hingga tamat pendidikan menengah atas.
Saldo bantuan PIP akan diberikan 1 kali untuk 1 tahun ajaran dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.
Sedangkan perihal mekanisme penyaluran dana bansos PIP, dilakukan secara bertahap, sesuai dengan agenda pemerintah yang tekah direncanakan sebelumnya.
Jadwal Penyaluran dana PIP Berdasarkan Kategori Siswa Penerima
Sesuai dengan agenda penyaluran dana PIP berdasarkan Surat Keputusan Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, menyebutkan perihal mekanisme panyaluran telah diatur berdasarkan agenda yang telah ditentukan, antara lain:
1. Tahap 1 Periode Februari hingga April 2024
Untuk tahap pertama di tahun 2024, penyaluran bantuan mulai dilakukan pada Februari hingga April 2024, dengan target penerima bagi seluruh siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI yang sudah terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
Artinya, setiap siswa yang sudah terdafatar diwajibkan untuk memiliki atau melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur seperti BRI, BNI dan BSI (untuk pelajar di Aceh), hingga mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Tahap 2 Periode Mei hingga September 2024
Oleh karena anggaran PIP yang dikucurkan pemerintah mengalami peningkatan, terutama bagi siswa SMA yang semula memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta, kini bertambah menjadi Rp1,8 juta per siswa per tahun.
Dengan demikian, target penerima untuk tahap kedua ini, lebih berfokus kepada siswa penerima Surat Keputusan (SK) atas usulan dari Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi yang sebelumnya telah melakukan pengusulan.
3. Tahap 3 Periode Oktober hingga Desember 2024
Untuk tahap ketiga sekaligus termin terkahir di masa anggaran 2024 yang berlaku mulai Oktober hingga Desember, maka pemerintah akan menyalurkan dana PIP ke semua kriteria siswa penerima, yaitu:
- Berlaku bagi siswa pemegang KIP aktif.
- Berlaku bagi peserta didik penerima SK Nominasi dan SK Pemberian.
- Berlaku bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel dari SK Nominasi maupun SK Pemberian.